UU Reforma Agraria resmi disahkan DPR pada rapat paripurna Selasa, 22 September 2026. Kehadiran UU Reforma Agraria diharapkan menjadi langkah baru dalam memperluas akses masyarakat terhadap tanah, mengurangi konflik agraria, serta menghadirkan kepastian hukum bagi kelompok yang selama ini rentan mengalami sengketa lahan.
Selama bertahun-tahun, persoalan agraria menjadi salah satu tantangan sosial di berbagai daerah. Melalui UU Reforma Agraria, pemerintah bersama DPR berupaya membangun sistem yang lebih adil agar pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, buruh tani, perempuan, dan kelompok berpenghasilan rendah.
UU Reforma Agraria Diharapkan Kurangi Konflik Agraria
Pengesahan UU Reforma Agraria dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut sehingga resmi menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
Dalam laporan Badan Legislasi DPR, Wakil Ketua Baleg Iman Sukri menyampaikan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap aspek ekonomi, tetapi juga memicu konflik sosial di berbagai wilayah.
Menurut DPR, kelompok masyarakat yang paling membutuhkan kepastian hukum adalah mereka yang selama ini bergantung pada sektor agraria sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu, UU Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka akses yang lebih merata terhadap sumber daya agraria.
Proses penyusunan regulasi juga melibatkan berbagai unsur masyarakat. DPR menghimpun masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, hingga kementerian terkait sebagai bagian dari pembahasan sebelum undang-undang disahkan.
Baca juga: UU Penanggulangan Spionase dan Tantangan Menjaga Kedaulatan di Era Digital
Isi UU Reforma Agraria yang Perlu Diketahui
UU Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Berikut 15 substansi utama yang diatur:
- Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pengakuan dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.
- Penyusunan peta jalan reforma agraria sebagai arah kebijakan nasional.
- Penetapan lokasi prioritas berdasarkan konflik agraria, ketimpangan kepemilikan tanah, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, dan kepemilikan yang melebihi batas maksimum.
- Pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk petani, penggarap, nelayan, buruh tani, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
- Pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden.
- Pembentukan dewan pengawas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara adil melalui musyawarah dan pemulihan hak.
- Penguatan redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, dan pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.
- Perlindungan hukum bagi masyarakat, pendamping, pelapor, dan saksi dalam penyelesaian konflik agraria.
- Pengendalian penguasaan dan kepemilikan tanah agar lebih merata.
- Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria.
- Integrasi sistem data nasional dan pelaporan pelaksanaan reforma agraria.
- Pengaturan pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
- Ketentuan pidana dan aturan peralihan guna menjamin keberlangsungan pelaksanaan reforma agraria.
- Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan reforma agraria kepada Presiden dan DPR setiap tahun.
Seluruh ketentuan tersebut dirancang agar reforma agraria tidak hanya berhenti pada pembagian tanah, tetapi juga menghadirkan tata kelola yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Harapan Masyarakat terhadap Pelaksanaan UU Reforma Agraria
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan sengketa tanah maupun keterbatasan akses terhadap lahan produktif. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.
Selain memberikan kepastian hukum, pelaksanaan UU Reforma Agraria juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi tanah yang disertai program pemberdayaan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap lahan, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan produktivitas dan taraf hidup.
Bagi masyarakat adat, petani kecil, nelayan, dan kelompok rentan lainnya, keberadaan UU Reforma Agraria diharapkan menjadi perlindungan terhadap hak-hak mereka atas tanah. Partisipasi masyarakat yang diatur dalam undang-undang juga membuka ruang agar warga dapat terlibat dalam proses penyelesaian konflik maupun pelaksanaan reforma agraria.
Ke depan, keberhasilan UU Reforma Agraria tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang telah disahkan, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten di lapangan. Sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat akan menjadi faktor penting agar tujuan pemerataan akses tanah, pengurangan konflik agraria, serta peningkatan kesejahteraan sosial benar-benar dapat diwujudkan.