Sejarah THR di Indonesia: Dari “Hadiah Lebaran” hingga Hak Wajib Pekerja

Tradisi pemberian THR di Indonesia selalu identik dengan momen Idul Fitri yang penuh kebahagiaan dan kebersamaan. Bagi para pekerja, THR di Indonesia bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga simbol apresiasi dan penopang kebutuhan jelang hari raya.

THR di Indonesia kini telah menjadi kewajiban yang diatur secara hukum dan diawasi pemerintah. Namun di balik itu, perjalanan panjang kebijakan ini ternyata lahir dari dinamika sosial, tuntutan buruh, hingga keputusan politik sejak era awal kemerdekaan.

Baca juga: Review Film Na Willa: Magis Imajinasi Anak dalam Balutan Nostalgia

Awal Mula THR di Indonesia

Sejarah THR di Indonesia dimulai pada tahun 1951 saat pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Kebijakan ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau Pamong Pradja.

Pemerintah memberikan uang persekot atau pinjaman awal kepada pegawai negeri yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji. Meski bukan tunjangan murni, kebijakan ini menjadi embrio dari sistem THR di Indonesia.

Kebijakan tersebut memicu kecemburuan sosial di kalangan buruh dan pekerja swasta. Pada tahun 1952, muncul aksi protes besar yang menuntut agar pekerja non-PNS juga mendapatkan hak serupa.

Tekanan dari buruh akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah baru. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran tentang “Hadiah Lebaran” bagi pekerja swasta.

Surat edaran tersebut menganjurkan perusahaan memberikan tunjangan sebesar seperdua belas dari gaji. Meski belum wajib, kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam perkembangan THR di Indonesia.

Perubahan besar terjadi pada tahun 1961 ketika aturan tersebut naik status menjadi peraturan menteri. Sejak saat itu, perusahaan mulai diwajibkan memberikan tunjangan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Perkembangan THR di Indonesia dari Masa ke Masa

Perjalanan THR di Indonesia terus berkembang mengikuti kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja. Berikut perkembangan pentingnya agar lebih mudah dipahami:

  • 1951 – Awal Mula THR: Pemerintah memberikan uang persekot kepada Pamong Pradja sebagai bentuk dukungan kesejahteraan awal.
  • 1952 – Gelombang Protes Buruh: Pekerja swasta menuntut keadilan karena tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS.
  • 1954 – Hadiah Lebaran Diperkenalkan: Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan tunjangan sebesar 1/12 gaji kepada pekerja.
  • 1961 – Mulai Wajib: Aturan berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja minimal 3 bulan kerja.
  • 1994 – Istilah THR Resmi Digunakan “Hadiah Lebaran” diubah menjadi “Tunjangan Hari Raya” agar lebih inklusif untuk semua agama.
  • 2016 – Aturan Modern THR: Pemerintah menetapkan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak menerima THR secara proporsional.

Perubahan istilah dan aturan ini menunjukkan bahwa THR di Indonesia semakin inklusif dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. Kini, THR tidak lagi identik hanya dengan Idul Fitri, tetapi juga berlaku untuk seluruh hari raya keagamaan.

Aturan dan Ketentuan THR di Indonesia

Dalam praktiknya, THR di Indonesia wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini dibuat agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang momen penting seperti Idul Fitri.

Penerima THR di Indonesia mencakup pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah bekerja minimal satu bulan. Ketentuan ini memastikan hampir semua pekerja memiliki akses terhadap hak tersebut.

Selain itu, pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR. Kebijakan ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di situasi yang tidak menguntungkan.

Besaran THR di Indonesia ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungan dilakukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan satu bulan upah.

Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan bisa berupa gaji pokok dan tunjangan tetap. Alternatif lainnya adalah menggunakan upah bersih sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimum. Hal ini sering dilakukan oleh perusahaan besar sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan.

Pengawasan terhadap THR di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.

Pada akhirnya, THR di Indonesia bukan hanya tradisi tahunan, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja. Keberadaannya menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Leave a Comment